PRAMUKA PENEGAK SAKA BHAYANGKARA PRAMBON

PRAMUKA PENEGAK SAKA BHAYANGKARA PRAMBON

Selasa, 08 Februari 2011

Dasar PBB 1

PERATURAN BARIS BARIS (P.B.B)

( Bag. I )



Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .

Apa itu Baris Berbaris ?

BARIS BERBARIS

Pengertian

Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

Maksud dan tujuan

Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, persatuan, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.

1. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.

2. Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.

3. Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.

4. Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.

ABA-ABA

Pengertian

Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.

Macam aba-aba

Ada tiga macam aba-aba yaitu :

1. Aba-aba petunjuk

Aba-aba petunjuk dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud daripada aba-aba peringatan/pelaksanaan.

Contoh:

· Kepada Pemimpin Upacara-Hormat - GERAK

· Untuk amanat-istirahat di tempat - GERAK

2. Aba-aba peringatan

Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.

Contoh:

· Lencang kanan - GERAK (bukan lancang kanan)

· Istirahat di tempat - GERAK (bukan ditempat istirahat)

3. Aba-aba pelaksanaan

Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba pelaksanan yang dipakai ialah:

· GERAK

· JALAN

· MULAI

GERAK: adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan tanpa meninggalkan tempat dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain.

Contoh:

-jalan ditempat -GERAK

-siap -GERAK

-hadap kanan -GERAK

-lencang kanan -GERAK

JALAN: adalah utuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.

Contoh:

-haluan kanan/kiri - JALAN

-dua langkah ke depan - JALAN

-satu langkah ke belakang - JALAN

Catatan:

Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba harus didahului dengan aba-aba peringatan –MAJU

Contoh:

-maju - JALAN

-haluan kanan/kiri - JALAN

-hadap kanan/kiri maju - JALAN

-melintang kanan/kiri maju - JALAN

Tentang istilah: “MAJU”

1. Pada dasarnya digunakan sebagai aba-aba peringatan terhadap pasukan dalam keadaan berhenti.

2. Pasukan yang sedang bergerak maju, bilamana harus berhenti dapat diberikan aba-aba HENTI.

Misalnya:

· Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju - JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.

· Ada aba-aba hadap kanan/kiri maju-JALAN karena dapat pula diberikan aba-aba : hadap kanan/kiri henti GERAK.

· Balik kana maju/JALAN, karena dapat pula diberikan aba-aba : balik kana henti-GERAK.

Tidak dapat diberikan aba-aba langkah tegap maju JALAN, aba-aba belok kanan/kiri maju-JALAN terhadap pasukan yang sedang berjalan dengan langkah biasa, karena tidak dapat diberikan aba-aba langkah henti-GERAK, belok kanan/kiri-GERAK.

Tentang aba-aba : “HENTI”

1. Pada dasarnya aba-aba peringatan henti digunakan untuk menghentikan pasukan yang sedang bergerak, namun tidak selamanya aba-aba peringatan henti ini harus diucapkan.

Contoh:

· Empat langkah ke depan –JALAN, bukan barisan – jalan. Setelah selesai pelaksanaan dari maksud aba-aba peringatan, pasukan wajib berhenti tanpa aba-aba berhenti.

MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.

Contoh:

-hitung -MULAI

-tiga bersaf kumpul -MULAI

CARA MEMBERIKAN ABA-ABA

a) Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan, terkecuali dalam keadaan yang tidak mengijinkan untuk melakukan itu.

b) Apabila aba-aba itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pemberi aba-aba terikat pada tempat yang telah ditentukan untuknya dan tidak menghadap pasukan.

Contoh: Kepada Pembina Upacara – hormat – GERAK

Pelaksanaanya :

· Pada waktu memberikan aba-aba menghadap ke arah yang diberi hormat sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.

· Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh yang menerima penghormatan, maka dalam keadaan sikap sedang memberi hormat si pemberi aba-aba memberikan aba-aba tegak : GERAK dan kembali ke sikap sempurna.

c) Pada taraf permulaan aba-aba yang ditunjukan kepada pasukan yang sedang berjalan/berlari, aba-aba pelaksanaan gerakannya ditambah 1 (satu) langkah pada waktu berjala, pada waktu berlari ditambah 3 (tiga) langkah.

Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada kaki kanan ditambah 2 (dua) langkah untuk berjalan / 4 (empat) langkah untuk berlari.

d) Aba-aba diucapkan dengan suara nyaring-tegas dan bersemangat.

e) Aba-aba petunjuk dan peringatan pada waktu pengucapan hendaknya diberi antara.

f) Aba-aba pelaksanaan pada waktu pengucapan hendaknya dihentakkan.

g) Antara aba-aba peringatan dan pelaksanaan hendaknya diperpanjang disesuaikan dengan besar kecilnya pasukan.

h) Bila pada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan maka dilakukan perintah ULANG !

Contoh: Lencang kanan = Ulangi – siap GERAK



Sumber/ Referensi :

v Pedoman Penyelenggaraan Paskibraka - Depdiknas.

v Peraturan Baris Berbaris - Pusdiklat TNI-AD

Pengetahuan Dasar Lantas

Pengetahuan Dasar Lalu Lintas


A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :


Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
Mengurangi pelanggaran di jalan



B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.


Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )



C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas


Berhenti untuk semua jurusan
Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
Berhenti dari arah depan Petugas
Berhenti dari arah belakang Petugas
Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
Jalan dari arah kanan Petugas
Jalan dari arah kiri Petugas
Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
Percepat dari arah kanan Petugas
Percepat dari arah kiri Petugas
Perlambat dari arah depan Petugas
Perlambat dari arah belakang Petugas



D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit


Tanda peringatan berhenti / perhatian
Tanda berkumpul
Tanda bahaya
Tanda berhenti
Tanda maju
Tanda menunggu
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara